Cirebon Berita
  • Home
  • Home
  • Berita
  • Cirebon 24 Jam
  • Kabupaten Cirebon
  • Kota Cirebon
  • Kriminal
  • Cirebon Berita
    • Budaya
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial
    • Wisata
    • Teknologi
  • PILKADA
Home » berita » nasional » teknologi » Pengguna Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK

Pengguna Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK

Label: berita, Label: nasional, Label: teknologi
Friday, October 13, 2017



JAKARTA – Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pengguna yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan itu akan mulai diberlakukan tanggal 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016, Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor : 14 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 ihwal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.
“Kebijakan ini sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan nasional single identity,” kata Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, kemarin.
Dijelaskan Iza, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK, agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
“Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi,” katanya.
Namun, jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.
“Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan,” tuturnya.
Pelanggan juga secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Penyelenggara jasa telekomunikasi, sambungnya, wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), selama jangka waktu registrasi ulang. (ika/JPC)

Sumber :
http://www.radarcirebon.com/pengguna-wajib-registrasi-kartu-prabayar-dengan-nik-ini-caranya.html
Tweet
Pengguna Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK Title : Pengguna Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK
Description : JAKARTA – Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registr...
Rating : 5

0 Response to "Pengguna Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK"

← Newer Post
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Cirebon 24 Jam

  • LIVE KM 199 Pali Kanci
    Live CCTV dari KM 199 Tol Pali Kanci Arus Balik Masih Ramai lancar terpantau di CCTV Tol, Bagi pemudik yang dari arah Jakarta ke Jawa Masih ...
  • Terisolasi, Siswa Terpaksa Menyebrang Sungai Cisanggarung ke Sekolah
    CIREBON  -  Siswa SDN 2 Ciledug Wetan rela bertaruh nyawa demi melewati sungai Cisanggarung untuk ke sekolah. Pasalnya akses 40 siswa terdek...
  • Bancakan menu favorit
    CIREBON- Makan rame-rame dengan alas daun pisang dan menu tradisional, menghadirkan kesan tersendiri di momen Lebaran. Untuk itu, Grage Hote...
  • Terasi Khas Cirebon Melegenda Kelezatannya
    TERASI  asal Cirebon melegenda kelezatannya. Bumbu olahan yang berbahan baku rebon itu menjadi salah satu oleh-oleh wajib bagi pelancong yan...
  • Wisatawan Padati Sangkan Aqua Park
    Pengunjung objek wisata Sangkan Aqua Park menikmati wahana kolam ombak saat mengisi libur H+2 Lebaran. Foto: Taufik/radarcirebon.com KUNINGA...

Radar Cirebon

Loading...

SHOWBIZ

Loading...

Untuk Kerja Sama Dan Iklan Bisa Email Ke : humas@cirebonberita.com

Label

berita budaya cirebon ekonomi film hiburan indonesia kabupaten cirebon kesehatan kota cirebon kriminal kuliner kuningan lakalantas majalengka mudik 2017 nasional news olahraga otomotif pendidikan politik sosial teknologi walikotacirebon wisata
Copyright (c) 2017 Cirebon Berita. All rights reserved.