Cirebon Berita
  • Home
  • Home
  • Berita
  • Cirebon 24 Jam
  • Kabupaten Cirebon
  • Kota Cirebon
  • Kriminal
  • Cirebon Berita
    • Budaya
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial
    • Wisata
    • Teknologi
  • PILKADA
Home » berita » cirebon » ekonomi » nasional » sosial » Telat Bayar THR Kena Denda, Disnaker akan Buka Posko Pengaduan

Telat Bayar THR Kena Denda, Disnaker akan Buka Posko Pengaduan

Label: berita, Label: cirebon, Label: ekonomi, Label: nasional, Label: sosial
Friday, June 2, 2017

CIREBON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan agar tidak lalai dengan kewajiban tunjangan hari raya (THR). Terlambat membayarkan, bisa kena denda sampai lima persen. “Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” ujar Kepala Disnaker  Drs Ferdinan Wiyoto MM, kepada Radar, di ruang kerjanya.
Menurut Ferdinan, sanksi itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 6/2106. Denda sebesar lima persen itu dihitung dari total THR yang harus dibayarkan. Kemudian, denda itu dibayarkan untuk kesejahteraan karyawan dan diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
“Mekanisme pemberian THR dulu dengan sekarang berbeda. Kalau dulu masa kerja sudah tiga bulan kerja dapat THR, sekarang baru bekerja satu bulan tetap mendapatkan THR,” jelasnya.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun besarannya proporsional yakni seperdua belas kali upah sebulan. Ferdinan mencontohkan, bila gaji yang diterima Rp1,2 juta, dapat THR nya Rp120 ribu karena di bawah satu kali gaji dan masa kerja kurang dari satu tahun. Berbeda kalau satu tahun, THR-nya satu bulan gaji.
“Sampai sata ini kami masih menunggu surat imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja, karena masih belum turun. Biasanya turun pertengahan Ramadan,” tuturnya.
Ferdinan membeberkan, di Kota cirebon jumlah pekerja saat ini mencapai sekitar 35 ribu dari 1.200 perusahaan yang terdaftar sesuai UU 17/1981. Data itu sesuai tahun lalu. Meski jumlahnya sangat banyak, disnaker akan melakukan monitoring walaupun penegakannya  oleh Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah lll Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Tidak hanya itu, disnaker juga akan membuka posko pengaduan. “Kalau pekerja merasa ada yang tidak sesuai, silakan melayangkan pengaduan kepada kami,” ucapnya. (abd)

Sumber :
http://www.radarcirebon.com/telat-bayar-thr-kena-denda-disnaker-akan-buka-posko-pengaduan.html
Tweet
Telat Bayar THR Kena Denda, Disnaker akan Buka Posko Pengaduan Title : Telat Bayar THR Kena Denda, Disnaker akan Buka Posko Pengaduan
Description : CIREBON  – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan agar tidak lalai dengan kewajiban tunjangan hari ra...
Rating : 5

0 Response to "Telat Bayar THR Kena Denda, Disnaker akan Buka Posko Pengaduan"

← Newer Post
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Cirebon 24 Jam

  • LIVE KM 199 Pali Kanci
    Live CCTV dari KM 199 Tol Pali Kanci Arus Balik Masih Ramai lancar terpantau di CCTV Tol, Bagi pemudik yang dari arah Jakarta ke Jawa Masih ...
  • Terisolasi, Siswa Terpaksa Menyebrang Sungai Cisanggarung ke Sekolah
    CIREBON  -  Siswa SDN 2 Ciledug Wetan rela bertaruh nyawa demi melewati sungai Cisanggarung untuk ke sekolah. Pasalnya akses 40 siswa terdek...
  • Bancakan menu favorit
    CIREBON- Makan rame-rame dengan alas daun pisang dan menu tradisional, menghadirkan kesan tersendiri di momen Lebaran. Untuk itu, Grage Hote...
  • Terasi Khas Cirebon Melegenda Kelezatannya
    TERASI  asal Cirebon melegenda kelezatannya. Bumbu olahan yang berbahan baku rebon itu menjadi salah satu oleh-oleh wajib bagi pelancong yan...
  • Wisatawan Padati Sangkan Aqua Park
    Pengunjung objek wisata Sangkan Aqua Park menikmati wahana kolam ombak saat mengisi libur H+2 Lebaran. Foto: Taufik/radarcirebon.com KUNINGA...

Radar Cirebon

Loading...

SHOWBIZ

Loading...

Untuk Kerja Sama Dan Iklan Bisa Email Ke : humas@cirebonberita.com

Label

berita budaya cirebon ekonomi film hiburan indonesia kabupaten cirebon kesehatan kota cirebon kriminal kuliner kuningan lakalantas majalengka mudik 2017 nasional news olahraga otomotif pendidikan politik sosial teknologi walikotacirebon wisata
Copyright (c) 2017 Cirebon Berita. All rights reserved.