Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi para buruh dan karyawan harus diberikan maksimal H-7 jelang Lebaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan , perusahaan diberikan batas waktu sampai H-7 sebelum Lebaran tersebut dan jika melebihi waktu dari H-7 maka perusahaan akan dikenakan sanksi denda dengan besaran 5 persen dari total dana THR yang dibayarkan kepada karyawan.
Nantinya, denda ini bisa digunakan untuk kesejahteraan para karyawan di perusahaan yang terkena denda itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon H Mohammad Sofyan mengatakan, batas awal pembagian THR sebenarnya tidak diatur dalam peraturan tersebut, sebab Permenaker hanya mengatur soal batas maksimal pembagian THR.
“Khusus untuk batas awal kapan perusahana bisa membayarkan THR, sebenarnya dari sejak awal puasa juga perusahaan bisa melakukannya, yang penting jangan melebihi di atas H-7 jelang Lebaran,” ujar Sofyan, Senin (12/6/2017).
Sementara mengenai besarannya, menurut Sofyan, perusahaan wajib membayar THR satu kali gaji jika memang seorang karyawan telah bekerja di atas satu tahun.
Sementara, bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun maka ada rumus tersendiri. Rumus ini adalah masa kerja dibagi masa 12 bulan kemudian dikalikan upah, maka akan menghasilkan sebuah rumusan THR secara profesional.
“Perlu dicatat, untuk THR di tahun ini sudah ada beberapa perbaikan yang didasarkan kepada Permenaker tersebut. Jika di tahun-tahun lalu karyawan di atas tiga bulan baru bisa mendapatkan THR, maka di tahun ini karyawan yang baru bekerja satu bulan pun sudah bisa mendapatkan THR dengan rumusan yang telah ditetapkan tersebut,” ucap Sofyan.
Saat ini, Disnakertrans sudah memberikan surat edaran kepada tiap perusahaan perihal pemberian THR. Surat edaran ini diharapkan bisa diikuti dengan patuh oleh seluruh perusahaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cirebon Dadan Subandi mengatakan, saat ini Disnakertrans pun sudah membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans.
Menurut Dadan, tak hanya posko pengaduan, pihaknya pun sudah menyebarkan nomor kontak pengaduan kepada serikat pekerja tiap perusahaan. Hal ini dilakukan agar ada karyawan yang berada cukup jauh dari kantor Disnakertrans yang berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, bisa menghubungi nomor tersebut ketika diperlukan.
“Kabupaten Cirebon itu kan luas. Kasihan kalau ada yang ingin mengadu ternyata tempatnya dia sangat jauh dan tidak memungkinkan untuk datang ke kantor kami, jadi mereka bisa menghubungi nomor yang telah disebarkan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, di tahun lalu terdapat sengketa THR dari lima perusahaan dengan karyawannya. Disnakertrans mencoba menjembatani antara pihak perusahaan dan karyawan.
“Untungnya sudah selesai, kami harapkan di tahun ini tidak ada gejolak soal THR yang artinya pemberian THR memang sudah memenuhi unsur keadilan baik bagi pihak perusahaan maupun karyawan,” katanya.(Fanny)
Sumber :
http://www.kabar-cirebon.com/2017/06/pemberian-thr-maksimal-h-7-lebaran/