Memasuki H-7 hingga H+7 Lebaran mendatang, truk pengangkut bahan tambang, galian dan pasir dilarang melewati jalur pantura maupun jalan tol. Kepolisian yang akan bertanggung jawab untuk itu akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Jika ada kendaraan yang tetap membandel, maka polisi akan menindak tegas sesuai aturan.
Hal itu dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar, saat mengecek Jembatan Timbang di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (9/6/2017).
Menurut Puji, pelarangan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran. Selain pelarangan, pihaknya juga menjadikan lokasi jembatan timbang yang ada di wilayah itu sebagai rest area yang digunakan pada saat arus mudik Lebaran mendatang.
Masih dikatakan Pudji, selain truk pengangkut bahan tambang, angkutan barang yang tonasenya di atas 14 ribu kilogram, termasuk kendaraan bersumbu lebih dari dua pun tidak dibolehkan (dilarang,red) melintas mulai H-4 sampai H+3.
Pemberlakuan larangan ini di pada jalan tol dan jalur pantura yang meliputi wilayah Jawa maupun Lampung. Namun untuk kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar minyak (BBM), maupun pengangkut sayuran dan buah yang mudah busuk ada pengecualian.
Pelarangan tersebut, kata dia, sudah disosialisasikan ke pihak-pihak yang terkait. Sehingga diharapkan agar aturan tersebut ditaati dan dipatuhi.
“Untuk tanggung jawab pengawasannya ada di polisi. Polisi akan mengawasi kendaraan yang dilarang. Apabila ada yang melanggar tentu bisa ditindak. Bahkan polisi sebagai pengendali bisa mengalihkan kendaraan tersebut. Atau bisa jadi truk itu dikandangkan di rest area terdekat.
Pasalnya, keberadaannya kendaraan berat yang melintas bisa menghambat laju dan menyebabkan kecelakaan pada kendaraan lain,” terangnya.(Udi)
Sumber :
http://www.kabar-cirebon.com/2017/06/h-7-hingga-h7-lebaran-truk-dilarang-lewat-pantura-dan-tol/