CIREBON – Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tujuh anggota geng motor yang telah memebunuh Vina dan Eky dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (12/5). Selain dibunuh, korban diperkosa terlebih dahulu beramai-ramai oleh para pelaku.
 |
| DITUNTUT HUKUMAN MATI: Para terdakwa kasus pembunuhan Eky-Vina menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jumat (12/5). Foto Fazri/radarcirebon.com |
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Supriyanto (20), Sudirman (21), Rivaldi Aditiya Wardana (21), Jaya (23), Hadi Saputra (23), Eko Ramadhani (27), dan Eka Sandi (24). Menurut JPU Asep Sunarsa, perbuatan ketujuh pelaku dinilai tidak manusiawi.
“Perbuatan para terdakwa ini sangatlah melampaui batas dan keji,” tegas Asep.
Kemudian, kata Asep, kondusivitas dan stabilitas masyarkat Kota Cirebon menjadi pertimbangan lainnya. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hukum Suharno diampingi dua Hakim Anggota, Ria Helpina dan Ramadhani.
Sidang lanjutan akan dilangsungkan Jumat (19/5) depan. Agendanya terkait mendengarkan pembelaan para terdakwa. (fazri)
Sumber :
http://www.radarcirebon.com/7-geng-motor-pembunuh-eky-vina-dituntut-hukuman-mati.html